News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

KPK Perpanjang Pencegahan ke luar Negeri pada Andi Narogong

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri), Pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif (tengah) dan Basaria Panjaitan (kanan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Andi Agustinus alias Andi Narogong dipastikan masih berada di Indonesia, ini lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah meminta pencegahan Andi Narogong ke luar negeri pada pihak Imigrasi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan akhir Maret 2017 ini masa pencekalan untuk enam bulan pada Andi Narogong akan habis. Alhasil KPK akan meminta perpanjangan pencegahan tahap kedua pada Imigrasi.

Selain Andi Narogong‎ selaku penyedia barang dan jasa di Kementerian Dalam Negeri ternyata KPK juga meminta adanya pencegahan pada Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

"Beberapa saksi (Andi Narogong dan Diah Anggraini) saat ini masih dalam tahap pencegahan ke luar negeri. Kami akan pertimbangkan untuk memperpanjang pencegahan," ungkap Febri, Rabu (15/3/2017).

Febri menambahkan ‎akhir Maret ini, tepatnya pada 28 Maret masa pencegahan akan habis. Sehingga KPK kini tengah menyusun permintaan pada Imigrasi agar masa pencegahan ke luar negeri pada Andi Narogong dan Diah Anggraini ditambah.

"Dipastikan pencegahan ke luar negeri pada yang bersangkutan diperpanjang karena kami masih membutuhkan keterangan sebagai saksi. Jadi belum ada pencegahan baru," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini