TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan menteri BUMN Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.
Hakim tunggal Made Sutisna menolak praperadilan Dahlan Iskan karena ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus pengadaan 16 mobil listrik dengan total kerugian 28 milyar Rupiah.
>