TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022.
Pada Selasa (26/5/2026), penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi di Polres Kota Probolinggo untuk mendalami realisasi dana hibah serta pelaksanaan kegiatan Pokmas yang dikaitkan dengan tersangka Anwar Sadad.
KPK menelusuri apakah kegiatan Pokmas direalisasikan sesuai peruntukannya atau diselewengkan.
“Semua saksi hadir. Pemeriksaan saksi terkait untuk tersangka AS [Anwar Sadad], di mana para saksi didalami soal pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan pokmas,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Seluruh saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan hadir memenuhi panggilan penyidik.
Saksi dari Yayasan hingga Ketua Pokmas
Saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari pengurus yayasan pendidikan, pondok pesantren, hingga ketua kelompok masyarakat.
Mereka antara lain Najiburrahman selaku perwakilan pengurus Yayasan Bunga Tanjung, Multazam Hairul Anam dari Yayasan Darul Ulum Paiton, serta Zainal Muttaqin dari Pondok Pesantren Nurul Hasan.
Selain itu, penyidik juga memeriksa tiga pihak swasta yang menjabat sebagai ketua Pokmas, yakni Abd Hayyi selaku Ketua Pokmas Nyiur Jaya, Samsul Arifin selaku Ketua Pokmas Sejahtera Berkarya, dan Sugiono selaku Ketua Pokmas Ikmarish.
Pemeriksaan difokuskan untuk mendalami pola realisasi dana hibah serta pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Baca juga: Berompi Pink dan Diborgol, Eks Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Membisu
Anwar Sadad Masih Aktif sebagai Anggota DPR RI
Anwar Sadad saat ini masih aktif menjabat sebagai anggota Komisi XIII DPR RI.
Politikus yang juga menjabat Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur itu telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka pihak penerima dalam perkara dana hibah Pokmas.
Meski demikian, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap Anwar Sadad.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak Anwar Sadad terkait pemeriksaan saksi tersebut.
Baca juga: Dana Hibah Pokmas Jatim Diduga Dipotong Berlapis, KPK Periksa Saksi di Bangkalan
Pengembangan OTT DPRD Jatim
Kasus dugaan korupsi dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Desember 2022.
OTT tersebut sebelumnya menyeret eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simanjuntak.
Baca tanpa iklan