TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dijadwalkan hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (5/2/2026), setelah namanya disebut dalam BAP almarhum Kusnadi terkait kasus dugaan suap dana hibah pokmas APBD Jatim.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK resmi menjadwalkan pemanggilan Khofifah atas permintaan majelis hakim. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda tersebut.
“Betul, hakim meminta JPU menghadirkan saksi gubernur Jatim,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).
Surat pemanggilan telah dikirimkan, dengan fokus pemeriksaan pada mekanisme penyaluran hibah di lingkungan Pemprov Jatim.
Fakta Persidangan
Rencana pemanggilan Gubernur Jatim Khofifah mencuat setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim, dalam sidang ke-9 dengan terdakwa Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan, Senin (2/2/2026).
Dalam persidangan itu, Hakim Anggota Pultoni dan Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander secara khusus menanyakan kehadiran Khofifah.
“Untuk saksi Khofifah sudah kami layangkan panggilan, Kamis ini,” jawab Jaksa KPK Luhur Supriyohadi di ruang sidang.
Hakim Ketua Ferdinand kemudian menegaskan pentingnya kehadiran pejabat publik sebagai saksi.
“Biar bagaimanapun, semua warga negara harus taat hukum,” ucapnya.
Jaksa KPK Febri Harianto menambahkan, surat pemanggilan telah dikirimkan.
Fokus pemeriksaan adalah menggali keterangan terkait tata cara dan mekanisme penyaluran dana hibah Jatim.
Baca juga: Geledah PT Shinhan Sekuritas, Bareskrim Usut Kasus Manipulasi Saham yang Jerat 3 Tersangka
Disebut dalam BAP Kusnadi
Dalam BAP almarhum Kusnadi yang dibacakan tim JPU, disebutkan adanya dugaan aliran dana hibah pokir DPRD Jatim yang mengalir kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Jatim. BAP itu memuat keterangan mengenai adanya pembagian persentase tertentu dari pengajuan hibah pokir yang diduga diterima oleh beberapa pihak.
Selain itu, nama sejumlah pejabat lain juga tercantum dalam dokumen tersebut dengan keterangan mengenai dugaan penerimaan bagian dalam kisaran tertentu.
“Saya (Kusnadi) dapat pertanggungjawabkan secara hukum, bahwa mereka semua menerima dan diketahui semua anggota DPRD Jatim,” bunyi kutipan BAP yang dibacakan jaksa KPK di persidangan.
Diperiksa di Polda Jatim
Khofifah sebelumnya pernah diperiksa penyidik KPK di Mapolda Jatim pada Juli 2025.
Ruang kerjanya di kantor Pemprov Jatim juga sempat digeledah pada Desember 2022 saat awal kasus ini bergulir menjerat Sahat Tua Simanjuntak.
Namun, hingga kini Khofifah belum pernah dihadirkan langsung di persidangan.
Kehadiran Khofifah di kursi saksi persidangan nanti akan menjadi sorotan publik. Sidang Kamis ini dinilai krusial untuk membuka terang dugaan aliran dana hibah di Jawa Timur.
Baca tanpa iklan