TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri 2007-2014 Diah Anggraeni mengaku mendapatkan uang 500.000 Dollar Amerika Serikat dari bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman dan pengusaha Andi Naragong, seorang penyedia barang dan jasa di Kementerian Dalam Negeri.
Uang yang diterima pada tahun 2013 itu, diberikan secara bertahap yakni pemberian pertama dari Irman sebesar 300.000 Dollar Amerika Serikat dan 200.000 Dollar Amerika Serikat dari Andi Agustinus atau Andi Narogong.
Pemberian uang tersebut berkaitan pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Uang 300.000 Dolar Amerika Serikat diterima Diah Anggraeni di rumahnya yang diantar langsung oleh Irman.
Diah, saat ditanyai ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar Butar mengatakan tidak tahu menahu mengenai uang tersebut.
"Saya tidak punya pemikiran negatif terhadap Pak Irman Yang Mulia," kata Diah Anggraeni di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Tidak berselang lama, Diah kemudian menerima lagi 200.000 ribu Dolar AS dari Andi Narogong.
Uang tersebut diserahkan Andi langsung kepada Diah di Kementerian Dalam Negeri.
Diah mengaku saat itu terkejut karena mendapat uang dari Andi.
Kepada Andi, Diah mengatakan tidak mau menerima uang tersebut karena tidak tahu sumber uang tersebut.
"Andi Agustinus datang ke kami berikan uang kepada kami dan saya katakan ini uang e-KTP Ya Ndi? katanya bukan Yang Mulia. Saya waktu itu belum terpikir. (Kemudian saya bilang) Enggak usah Ndi, ditinggal begitu saja di meja kami," cerita Diah Anggraeni.
Usai menerima uang dari Andi, Diah kemudian kembali menghubungi Irman terkait uang yang dia terima 300.000 Dolar AS.
Kata Diah, Irman hanya menjawab jika ingin mengembalikan uang itu maka sama dengan bunuh diri.
"Pak Irman kok banyak sekali? Ada dari pak irman ada dari Pak Andi. Saya mau kembalikan ini. Kata beliau jangan kembalikan berarti ibu bunuh diri," kata dia.
Diah Anggraeni pada akhirnya tidak pernah mengembalikan uang tersebut kepada Andi Narogong dan Irman.
Diah berdalih hanya menyimpan uang tersebut selama hampir setahun dan diserahkan ke KPK karena Diah diperiksa penyidik.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Diah Anggraini menerima uang 2.700.000 Dolar AS dan Rp 22.500.000 terkait pengadan KTP elektronik.
Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Negara disebut menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triiun anggaran penggadaan KTP elektronik.