Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga dan Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bersumpah tidak menerima uang korupsi proyek e-KTP atau KTP elektronik tahun angggaran 2011-2012.
Gamawan mengatakan bersedia dikutuk apabila manerima Rp 1 jika menerima uang hasil korupsi tersebut.
"Satu rupiah pun saya tidak pernah terima. Demi Allah, kalau saya nanti mengkhianati bangsa ini, saya minta didoakan rakyat Indonesia, saya dikutuk Allah," kata Gamawan ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Oleh karena itu, Gamawan meminta petunjuk Allah apabila ada yang memfitnahnya menerima uang korupsi.
Selama persidangan, Gamawan mengatakan tidak menemukan adanya hal yang mencurigakan dalam proyek pengadaan e-KTP.
Namun, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto yang dibacakan JPU, nama Gamawan disebutkan menerima uang 4.500.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 50 juta.(*)