TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Kamis (16/3/2017).
Alasan pelaporan Novanto karena terkait kasus korupsi e-KTP.
Boyamin memaparkan kebohongan publik yang diduga dilakukan Setya Novanto ada beberapa hal.
Salah satunya bantahan tidak bertemu Irman dan Sugiharto, para terdakwa di kasus e-KTP.(*)
BERITA REKOMENDASI