TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Zulkarnain Mallarangeng (AZM) atau Choel, tersangka korupsi proyek pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Sekolah Olah Raga (P3SON) di Hambalang tahun anggaran 2010-2012 tidak sabar segera disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Ditemui di KPK saat menandatangani berkas dan administrasi pelimpahan tahap dua, Choel mengaku akan mengungkap siapa-siapa saja pihak yang turut menikmati uang Hambalang termasuk mantan pimpinan Banggar DPR RI, Olly Dondokambe.
"Insya Allah saya akan ungkap di pengadilan. Kita berjuang di pengadilan," terang Choel di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Bantah Terlibat Korupsi e-KTP
Bahkan Choel juga berjanji bakal bicara banyak mengenai perkara yang menyeretnya, termasuk pula mengungkap fakta keterlibatan pihak lain.
"Tunggu saja ya, kita ketemu lagi di pengadilan," tegas Choel.
Terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah juga mengamini KPK bakal mencermati setiap fakta yang berkembang dalam persidangan Choel nanti.
Termasuk pula soal dugaan keterlibatan Olly yang kini menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Utara.
"Semuanya akan kami cermati setiap fakta persidangan yang ada. Memang ada info signifikan yang diberikan tersangka AZM karena sudah mengajukan JC," tambah Febri.
Dalam pemeriksaan sebelumnya di KPK, Choel menyatakan ada banyak pinyak yang terlibat dan kecipratan uang Hamlang.
"Ada banyak yang terlibat, ada juga yang sekarang jadi Gubernur," imbuh Choel.
Olly memang disebut-sebut turut mendapat uang Rp 2,5 miliar dari proyek Hambalang.
Ini terungkap saat eks petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus M Noor bersaksi di sidang terdakwa Mahfud Suroso.
Choel sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Desember 2015.
Namun dia baru ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya, Guntur sejak Senin (2/2/2017) lalu.
Atas perbuatannya Choel disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.