News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Giliran Panitera MK Diperiksa KPK Soal Sengketa Pilkada

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panitera Mahkamah Konstitusi Kasianur Sidauruk keluar dari gedung KPK usai diperiksa, Jakarta, Jumat (17/3/2017). Kasianur yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhtar Ependy itu mengaku hanya ditanya oleh penyidik terkait proses administrasi saat proses sengketa Pilkada di MK pada tahun 2013. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (17/3/2017) memeriksa Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Kasianur Sidauruk.

Pemeriksaan ini terkait kasus sengketa Pilkada di Empat Lawang dan Pilkada di Kota Palembang untuk tersangka Muchtar Effendi yang adalah rekanan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

"Saya diperiksa soal proses administrasi sengketa Pilkada di MK, khususnya Pilkada tahun 2013 Kota Palembang yang melibatkan Muchtar Effendi. Hanya itu saja kok," ucapnya.

Terpisah, Kasianur juga mengklaim tidak pernah melakukan serangkaian pertemuan dengan Muchtar Effendi.

Termasuk soal peranan muchtar Effendi di persidangan, Kasianur mengaku tidak tahu.

"Kami tidak pernah bertemu di MK. Ketika ada sengketa pun kita tidak dilibatkan sampai sejauh itu karena sudah ada pihak khusus yang mengurusinya," tegas Kasianur.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat Muchtar Effendi (ME) sebagai tersangka.

Kali ini, Muchtar Effendi diduga menerima suap terkait penanganan sengketa Pilkada Empat Lawang dan Pilkada Kota Palembang di Mahkamah Kontitusi (MK).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ‎Muchtar Effendi diduga bersama-sama dengan mantan Ketua MK, Akil Mochtar menerima hadiah atau janji yang patut diduga untuk mempengaruhi putusan perkara.

"ME dijerat dengan ‎Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," beber Febri, Rabu (15/3/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diungkapkan Febri, sebelumnya‎ Muchtar Effendi ‎sudah pernah dijerat KPK terkait kasus menghalang-halangi proses penyidikan suap penanganan sengketa Pilkada Empat Lawang dan Pilkada Kota Palembang.

"Di Kasus sebelumnya, ME sudah divonis bersalah lima tahun penjara dan denda 200 juta," kata Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini