TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Diah Anggraeni hanya bisa menahan tangis, saat mengakui bahwa dirinya juga menerima uang panas proyek e-KTP di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Uang sebesar USD 500 ribu tersebut diterima olehnya dari terdakwa Irman yang merupakan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, selaku pengatur tender proyek e-KTP.
"Saya enggak berani cerita dengan keluarga saya. Saya enggak berani cerita dengan anak saya, saya akhirnya diam sampai bergulir diperiksa KPK, dan saya baru bilang akan kembalikan ‎uang itu," kata Diah sambil menahan tangis saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Baca: Mantan Sekjen Kemendagri Mengaku Hanya Bisa Diam Setelah Terima Uang Terkait e-KTP
Saat hakim mempertegas pertanyaannya terkait pemberian uang itu, Diah menjelaskan bahwa staf Irman yang tidak dikenalinyalah yang mengantarkan uang tersebut, yakni sebesar USD 300.000.
"Iya sempat terima, (yang mengantarkan kerumah) pertama dari saudara Irman. Saya tidak tahu karena itu staf, gelap, maghrib, jadi tidak masuk ke rumah kami," ucapnya.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut terkait siapa orang suruhan Irman yang mengantarkan uang sebesar USD300 ribu ke kediamannya, Diah pun mengaku tidak mengenal stafnya Irman.
"Saya hanya tahu, (kata stafnya Irman) 'Bu, saya diutus pak Irman'. Saya tidak tahu orangnya, saya tidak kenal orang-orangnya Pak Irman," tutur Diah.
Penulis: Rangga Baskoro