Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wali Kota Yogyakarta nomor pemilihan satu Imam Priyono hadir langsung dalam sidang perselisihan pilwali Kota Yogyakarta di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2017).
Mengenakan kemeja batik warna jingga, pria yang juga masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Yogyakarta ini duduk di belakang kuasa hukumnya, Cahyo Gani Saputro yang membacakan gugatan pemohon, dalam hal ini Imam Priyono dan Ahmad Fadli.
Ia menggugat keputusan KPU Kota Yogyakarta Nomor 6/Kpts/KPU-Kota-013.329631/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta 2017.
Dalam Pilkada Kota Yogyakarta itu pasangan Imam Priyono-Ahmad Fadli mengumpulkan sebanyak 99.146 suara atau kalah dengan selisih 0,59 persen dari pasangan calon nomor dua Haryadi Suyuti-Heroe Purwadi.
Baca: Polisi Buru Yohanes Terduga Pembunuh Jurnalis Palu Ekspres
"Jadi legal standing kami jelas dan layak mengajukan gugatan ke MK," ujar Gani Cahyo Saputro.
Dalam gugatannya Imam Priyono dan Ahmad Fadli melaporkan beberapa tindak kecurangan yang diduga dilakukan oleh KPU Kota Yogyakarta sebagai termohon.
Antara lain adanya suara sah yang dianggap tidak sah di Kelurahan Pringgan, Kecamatan Danurejan; permintaan data pemilih tambahan (dptb) yang tidak diakomodasi KPU Kota Yogyakarta, dan adanya penggerakan aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
"Tuntutan kami adalah pemilihan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kota Yogyakarta atau dengan alternatif penghitungan suara ulang," jelas Imam Priyono kepada Tribunnews.com.