Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Daulay mengingatkan pemerintah untuk melakukan kajian dahulu terkait aturan pembuatan paspor. Kebijakan ini adalah pemohon harus memiliki tabungan atas nama pemohon dengan jumlah minimal sebesar Rp 25 juta.
Hal yang sama diterapkan untuk pemohon yang ingin menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Saleh menilai pemberangkatan TKI ke luar negeri dinilai memiliki persoalan yang cukup kompleks. Minimnya saldo rekening dipastikan bukan satu-satunya masalah yang menyebabkan terjadinya human trafficking.
"Dengan pemberlakuan aturan itu, dikhawatirkan TKI yang diberangkatkan secara baik melalui prosedur yang benar akan mengalami kesulitan. Apalagi, semua tahu bahwa sebagian besar di antaranya berangkat ke luar negeri karena tidak memiliki pekerjaan di Indonesia. Dengan mewajibkan simpanan 25 juta, tentu itu sulit didapatkan," kata Saleh melalui pesan singkat, Minggu (19/3/2017).
Selain itu, Saleh mengatakan calon TKI juga harus menanggung biaya pemberangkatan. Mulai dari dokumen pemberangkatan, visa, tiket, dan lain-lain. Selama ini, pemerintah sudah mematok biayanya sebesar Rp16 juta.
"Kalau ditambah dengan simpanan 25 juta, tentu itu angka yang sangat besar," ujar Saleh.
Politikus PAN itu mengingatkan pentingnya
pembenahan, pengawasan, dan pengendalian PPTKIS. Termasuk memastikan bahwa PPTKIS itu menjalin kerjasama dengan agen yang baik dan bertanggung jawab di luar negeri.
Untuk menghindari human trafficking, menurut Saleh, lebih baik mulai difokuskan pada pembenahan PPTKIS (Perusahaan Pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta). Termasuk agen yang menampung dan menyalurkan mereka di luar negeri. "Jika ini benar dan dipercaya, tentu kekhawatiran human trafficking itu menjadi kecil," kata Saleh.
Saleh khawatir bila kebijakan itu tetap dijalankan maka para TKI akan mencari jalan untuk memenuhinya. Misalnya, dengan mengajukan pinjaman dengan menggadaikan berbagai hal yang dimiliki. "Jika berhasil di luar negeri, mungkin itu bisa di atasi. Tetapi jika sebaliknya, dikhawatirkan akan jadi beban sekembalinya ke tanah air," imbuh Saleh.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menetapkan kebijakan perihal permohonan pembuatan paspor baru.Salah satu poin kebijakan ini adalah pemohon harus memiliki tabungan atas nama pemohon dengan jumlah minimal sebesar Rp 25 juta.
Kebijakan ini ditetapkan menyusul adanya surat edaran nomor IMI-02177.GR.02.06 tahun 2017 tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia non-prosedural. Adapun kebijakan ini sudah berlaku sejak 1 Maret 2017.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Koswala mengatakan kebijakan ini dibuat sebagai langkah preventif mencegah tindak pidana perdagangan orang.
"Ini biasanya terjadi (perdagangan orang) kalau dari pemohon paspor dengan maksud misalnya kunjungan, ziarah, atau yang lain, tapi nantinya mereka tidak kembali ke Indonesia. Kemudian di sana mereka jadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non-prosedural," ujar Cucu saat ditemui Kompas.com di kantornya, Jumat (17/3/17).