Dalam dakwaan Ramapanicker Rajamohan disebutkan bahwa Arif Budi Sulistyo meminta kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv agar mempertemukan dirinya dengan Ken untuk mengurus permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Sebelumnya, Rajamohanan didakwa memberikan uang suap 148.500 Dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 kepada Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.
Permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi).
Kemudian Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty).
Serta Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.
PT EK Prima memiliki restitusi pajak senilai Rp 4.533.578.900 pada periode Januari 2012 sampai dengan Desember 2014.
Restitusi tersebut diajukan Mohan pada 26 Agustus 2015 ke KPP PMA Enam.