News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasubdit Pajak Akui Dimintai Tolong Ipar Jokowi Bereskan Masalah PT EK Prima Ekspor Indonesia

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera sekaligus adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai saksi, Senin (20/3/2017). Arif Budi Sulistyo menjadi saksi untuk terdakwa bos PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair terkait kasus dugaan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno mengakui dihubungi Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera Arif Budi Sulistyo terkait permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Handang mengaku menerima berkas PT EK Prima melalui aplikasi pesan dari Arif Budi.

"Isinya adalah beberapa kiriman foto masuk ke WA saya mungkin sekitar 6-7 lembar menyebutkan bahwa ada menyebutkan nama saudara terdakwa Saudara Mohan," kata Handang saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidan Korupsi Jakarta, Senin (20/3/2017).

Dalam pesan WA tersebut, Arif mengatakan apapun keputusan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi semoga yang terbaik untuk mengatasi permasalahan pajal PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Handang mengaku tidak mengetahui secara rinci permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sehubungaan foto yang dikirim Arif Budi Sulistyo tidak jelas.

"Salah satu yang berkaitan saat itu berkaitan masalah STP (surat tagihan pajak) ). Kalau yang lain-lain saya baca sepintas karena tidak begitu jelas," kata Handang

Sebelumnya, Arif Budi Sulistyo yang juga ipar Presiden Joko Widodo mengakui dirinya hanya membantu mengurus permohonan tax amnesty PT EK Prima Ekspor Indonesia.

"Pada waktu itu saya pernah ketemu dengan Saudara Mohan. Dia ceritakan sampai hari ini belum bisa ikuti tax amnesty karena pengurusan tax amnesty merasa dihambat. Pada waktu Pak Mohan minta bantuan pengurusan taz amnesty," kata Arif Budi Sulistyo, Jakarta, Senin (20/3/2017).

Dalam dakwaan Ramapanicker Rajamohan disebutkan bahwa Arif Budi Sulistyo meminta kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv agar mempertemukan dirinya dengan Ken untuk mengurus permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Sebelumnya, Rajamohanan didakwa memberikan uang suap 148.500 Dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 kepada Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.

Permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini