Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya membatalkan syarat tabungan minimal Rp 25 juta bagi pemohon paspor baru yang hendak berwisata ke luar negeri.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, Agung Sampurno, mengatakan pencabutan tersebut karena ada keberatan dari masyarakat.
"Mulai hari ini pemohon paspor dengan motif wisata tidak akan ditanyakan saldo rekening dua puluh lima juta (rupiah)," ujar Agung di kantor Kemenkumham, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).
Baca: Sudah Berjalan Delapan Hari, Jokowi Belum Respon Aksi Cor Kaki Petani Kendeng
Baca: Petani Kendeng Bawa Ubi Untuk Jokowi
Kebijakan tersebut diatur dalam surat edaran nomor IMI-02177.GR.02.06 tahun 2017 tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia non-prosedural, Ditjen Imigrasi.
Agung Sampurno mengatakan kebijakan tersebut awalnya dikeluarkan untuk melindungi Warga Negara Indonesia (WNI).
Kebijakan tersebut dipicu banyaknya WNI yang memanfaatkan kemudahan membuat paspor untuk bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur yang patut.
Banyak dari mereka yang akhirnya menjadi korban kejahatan.
Selain mewajibkan uang Rp 25 juta, kebijakan baru tersebut juga mewajibkan pemeriksaan mendalam terhadap pemohon paspor baru.
Tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan.
Menurut Agung Sampurno, walaupun kebijakan saldo minimal dihapuskan, tapi proses pembuatan paspor tetap diperketat.
"Proses profiling harus lebih dalam, gesture lebih dalam, database harus lebih dalam," ujarnya.