News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alat Kesehatan

Tersangka Korupsi Alat Kesehatan Sebut Sandiaga Uno Tahu Soal Proyek di Udayana

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009 Marisi Matondang (tengah) bergegas usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/3/2017). Direktur Utama PT Mahkota Negara yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Desember 2014 tersebut diperiksa sebagai tersangka atas dugaan korupsi mark up dalam pengadaan alat kesehatan RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009 dengan kerugian negara sekitar Rp 7 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Marisi Matondang, Selasa (21/3/2017) dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali.

Pemanggilannya untuk keperluan perpanjangan masa penahanan bagi Marisi Matondang hingga 40 hari ke depan.

Dalam kasus yang melilitnya, Marisi ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir Desember 2014 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan.

Usai menjalani perpanjangan penahanan, Marisi Matondang menyatakan Sandiaga Uno yang kini menjadi calon wakil Gubernur DKI mengetahui proyek tersebut.

Ini karena saat proyek itu berjalan, Sandiaga merupakan komisaris PT Duta Graha Indah (DGI) selaku pelaksana proyek dari PT Mahkota Negara milik M Nazaruddin.

"Dia tentu tahu (proyek Alkes udayana),tahu semua proyek ini." kata Marisi Matondang yang juga Direktur Utama PT Mahkota Negara.

Akhirnya ‎proyek yang menggunakan anggaran tahun 2009 itu berbuntut perkara hukum dengan modus penggelembungan anggaran hingga Rp 7 miliar.

Saat dikonfirmasi apakah ia akan menjelaskan peran Sandiaga dalam kasusnya ini, Marisi Matondang belum mau menjawab detail karena memang kedatangannya kali ini bukan untuk pemeriksaan namun perpanjangan penahanan.

"Oh enggak, tadi saya hanya perpanjangan penahanan saja," tambahnya.

Selain Marisi, dalam perkara tersebut KPK juga menjerat Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi dan Kepala Biro Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa sebagai tersangka.

Made Meregawa telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini