Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Marisi Matondang, Selasa (21/3/2017) dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali.
Pemanggilannya untuk keperluan perpanjangan masa penahanan bagi Marisi Matondang hingga 40 hari ke depan.
Dalam kasus yang melilitnya, Marisi ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir Desember 2014 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan.
Usai menjalani perpanjangan penahanan, Marisi Matondang menyatakan Sandiaga Uno yang kini menjadi calon wakil Gubernur DKI mengetahui proyek tersebut.
Ini karena saat proyek itu berjalan, Sandiaga merupakan komisaris PT Duta Graha Indah (DGI) selaku pelaksana proyek dari PT Mahkota Negara milik M Nazaruddin.
"Dia tentu tahu (proyek Alkes udayana),tahu semua proyek ini." kata Marisi Matondang yang juga Direktur Utama PT Mahkota Negara.
Akhirnya proyek yang menggunakan anggaran tahun 2009 itu berbuntut perkara hukum dengan modus penggelembungan anggaran hingga Rp 7 miliar.
Saat dikonfirmasi apakah ia akan menjelaskan peran Sandiaga dalam kasusnya ini, Marisi Matondang belum mau menjawab detail karena memang kedatangannya kali ini bukan untuk pemeriksaan namun perpanjangan penahanan.
"Oh enggak, tadi saya hanya perpanjangan penahanan saja," tambahnya.
Selain Marisi, dalam perkara tersebut KPK juga menjerat Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi dan Kepala Biro Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa sebagai tersangka.
Made Meregawa telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.