Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Sudah bertahun-tahun, proses hukum terhadap sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu belum juga rampung.
Termasuk antara lain adalah kasus seputar peristiwa 1965.
Mantan Menteri Kehakiman (sekarang Menkumham), Muladi, berharap pemerintahan saat ini bisa menuntakan kasus yang sudah terlalu lama mangkrak itu.
Kalaupun proses hukum tidak bisa dilakukan, ia mengaku maklum jika keputusan tersebut disertai alasan yuridis yang memadai.
"Jangan sampai alasannya dibuat-buat. Saya mau ini dijawab tegas, jangan kita mengambang begini," ujar Muladi usai membahas sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, bersama Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, di kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).
Ia juga mengaku tidak setuju jika alasan kasus tersebut gagal dimajukan ke meja hijau, dengan pertimbangan demi kepentingan umum atau deponeering.
Muladi juga mengaku tidak setuju jika ada yang diberikan impunitas atau kekebalan dalam kasus ini.
"Harus berdasarkan alasan yuridis, alat bukti (kurang) misalnya, atau yang lain," ujar Muladi.
Muladi menganggap pemerintah saat ini seharusnya tidak memiliki beban dalam mengungkap kasus tersebut.
Karena menurutnya orang-orang yang bertanggungjawab dalam berbagai pelanggaran HAM berat pasca peristiwa G 30 S PKI, semuanya sudah meninggal.