News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pansus RUU Pemilu Ingin Masukan Unsur Partai Politik Jadi Anggota KPU

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi II DPR Muhammad Lukman Edy.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam Pansus RUU Pemilu pembahasan anggota KPU berasal dari partai politik terus berkembang.

Namun, hal tersebut belum diputuskan.

"Itu wacana yang berkembang," ujar Ketua RUU Pansus Pemilu Lukman Edy, di komplek parlemen RI, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Lukman membandingkan di Jerman, anggota KPU berasal dari pemerintah, partai politik, dan masyarakat umum.

Baca: DPR Gulirkan Wacana Tambah Komisioner KPU dan Bawaslu

Sedangkan di dalam negeri hanya berasal dari masyarakat sipil saja.

"Kalau di Jerman itu ada unsur pemerintah di KPU-nya kemudian ada unsur parpol, ada masyarakat," papar Lukman.

Sedangkan opsi kedua, Lukman menjelaskan komisarisnya tidak berasal dari partai politik.

Tetapi di dalam Undang-Undang kata Lukman, partai politik bisa menjadi perwakilan seperti yang sudah diterapkan saat ini.

"Sebenarnya sekarang ini sudah ada dalam manajemen KPU, dengan memberlakukan LO LO dari partai politik tapi enggak ada payung hukumnya," jelas Lukman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini