TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Arif Budi Sulistyo bersaksi dalam sidang kasus suap pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).
Arif Budi Sulistyo hadir untuk terdakwa bos PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair dalam kasus penghapusan tunggakan pajak sebesar lebih dari Rp 70 miliar.
Baca: Ini Status Hukum Adik Ipar Presiden Jokowi yang Diduga Terlibat Kasus Suap Ditjen Pajak
Di persidangan, Arif Budi Sulistyo ditanya terkait pertemuan dengan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi pada September 2016 lalu.
Arif Budi Sulistyo membantah pertemuan itu membahas penghapusan tunggakan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia, perusahaan yang dipimpin terdakwa kasus ini, Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Adik ipar Presiden Jokowi ini mengklaim, pertemuan dengan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi membahas pengampunan pajak perusahaan miliknya.
Selengkapnya simak dalam tayangan video di atas. (*)