Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hilangnya berkas pemohon sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua pada awal Maret 2017 lalu menjadi pertanyaan besar bagi pihak Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan juru bicara MK, Fajar Laksono ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2017).
Fajar Laksono mempertanyakan motif pencurian berkas yang melibatkan tiga karyawan MK tersebut.
"Hal ini memang menjadi pertanyaan besar bagi kami karena tidak pernah terpikirkan," katanya.
Ia pun tidak mengetahui apa motif di balik pencurian berkas tersebut.
Baca: Calon Bupati Dogiyai Protes MK Terkait Berkas Gugatan Hilang
"Kami bertanya apa motifnya, karena permohonan kami serahkan kepada semua pihak termasuk pihak terkait dan termohon," ujarnya.
Fajar Laksono menjelaskan kepada Tribunnews.com bahwa peristiwa itu diketahui pertama kali dari sistem yang berjalan.
"Memang kita sedang cek berkas, mengetahui berkas tidak ada di lokasi langsung kita bentuk tim investigasi dan cek CCTV," jelasnya.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Dogiyai Markus Waine - Angkian Goo menggugat penetapan hasil Pilkada Dogiyai karena disinyalir banyak pelanggaran prosedur.
Seperti jumlah daftar pemilih tetap yang melebihi jumlah penduduk dan pelarang sistem noken di beberapa distrik yang disinyalir membuat pemohon kehilangan 11 ribu suara.