News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pelindo II

Jadi Tersangka, RJ Lino: Saya Lakukan Yang Terbaik Untuk Negara

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bekas Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Rihcard Joost (RJ) Lino bersaksi untuk terdakwa Senior Manager Peralatan PT Pelindo ll, Haryadi Budi Kuncoro di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/3/2017)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Richard Joost (RJ) Lino mengatakan kini tinggal mengikuti proses hukum di Komisi Pemberantasan Koruspi.

RJ Lino sudah lebih dari satu tahun ditetapkan sebagai tersangka pengadaan Quay Container Crane d Pelindo.

"Saya ngikut aja, saya warga negara yang baik," kata Lino usai menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/3/2017).

Menyandang status tersangka hingga kini tidak menjadi soal bagi RJ Lino.

Lino mengaku selama menjabat sebagai direktur utama PT Pelindo II sudah berbuat yang terbaik.

Kata Lino, saat dia masuk di Pelindo aset BUMN tersebut hanya Rp 6,5 trilin dan saat di keluar (karens kasus korupsi) mencapai Rp 45 triiun.

"I do my best for my country. Kalian lihat dimana saya masuk ya, aset Pelindo itu hanya Rp 6,5 triliun. Saya berhenti Rp 45 triliun. Coba 6 kali lebih punya uang di bank 16 triliun cash. Kerugian negara nggak ada," kata Lino.

RJ Lino adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.

Lino Diumumkan menjadi tersangka pada 18 Desember 2015 dan baru satu kali diperiksa setelah jadi tersangka pada 5 Februari 2016.

Hingga kini, RJ Lino belum ditahan KPK. Lino jadi pesakitan lantaran menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaan QCC.

Lino diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 32,6 miliar.

Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

RJ Lino hari ini jadi saksi untuk terdakwa Senior Manager Peralatan PT Pelindo ll, Haryadi Budi Kuncoro.

Dia ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini