News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat Pajak

Nama Disebut Kasus Suap Pajak, Fahri Hamzah: KPK Tak Perlu Orkestrasi

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fahri Hamzah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berkomentar mengenai namanya dan Fadli Zon yang disebut dalam kasus suap pajak. Fahri mengatakan tidak mengenal nama-nama yang terkait dalam kasus tersebut

Dalam sidang kasus itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jaksa menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara Handang dan ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan.

Dalam barang bukti tersebut, terdapat nama dua Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah, serta pengacara Eggi Sudjana.

"Sebetulnya KPK tahu jelas apa konteks dari dokumen dan perbincangan WhatsApp tersebut. Seharusnya KPK tak perlu meng-orkestrasi berita munculnya nama saya dan @fadlizon," tulis Fahri dalam akun twitternya, Rabu (22/3/2017).

Menurut Fahri, KPK tidak perlu bicara akan mendalami penyebutan nama tersebut. Sebab, jika ada sesuatu terkait dua nama itu maka lembaga anti rasuah itu seharusbya mendalami sejak pertama kali menemukan tahun lalu.

"Upaya KPK menggoreng media ini sistematis, bahasa awal akan mendalami, hari berikutnya keluar lagi satu komentar akan menseriusi," tulis Fahri.

Padahal, kata Fahri, seharusnya KPK fokus di kasus Handang yang diduga melibatkan keluarga presiden.

"Tetapi , hari berikutnya KPK lepas lagi teror ke media dan bilang akan mengecek," kata Fahri.

Sebelumnya, Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang kini menjadi terdakwa suap kasus suap pajak, Handang Soekarno, diketahui menangani persoalan pajak sejumlah wajib pajak, baik korporasi maupun pribadi.

Sejumlah nama wajib pajak pribadi yang ditangani Handang adalah politisi dan artis.

Hal itu terungkap saat Handang bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3/2017).

Handang menjadi saksi untuk terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.

Dalam kasus dugaan suap pegawai pajak ini, Mohan didakwa menyuap Handang sebesar Rp 6 miliar. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan setelah terjadi penyerahan uang Rp 1,9 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini