News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat Bakamla

Bambang Udoyo Mengaku Telah Kembalikan Rp 1 Miliar ke Puspom TNI

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka dugaan kasus korupsi alat monitoring satelit di Bakamla, Eko Susilo Hadi, keluar dari gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2017). Eko Susilo Hadi menjalani pemeriksaan lanjutan untuk melakukan perpanjangan masa tahanan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWSCOM. JAKARTA - Laksamana Pertama Bambang Udoyo mengaku telah menyerahkan uang Rp 1 miliar ke Puspom TNI.

Uang tersebut dia terima dari operator PT Melatic Technofo Indonesia Hardy Stefanus atas jabatannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Pengadaan Monitorig Satelitte di Badan Keamanan Laut.

"15 Nopember sudah saya serahkan ke POM TNI," kata Bambang Udoyo saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (24/3/2017).

Bambang menyakini uang tersebut berasal dari bosnya, Kepala Badan Keamanan Laut Laksamana Pertama Arie Sudewo.

Bambang mengaku tidak bisa menolak uang tersebut karena menganggapnya sebagai amanah dan perintah dari atasan sehingga tidak bisa ditolak.

Bambang Udoyo mengaku uang tersebut tidak sesuai peraturan setelah mengetahui adanya operasi tangkap tangan KPK terhadap Pelaksana tugas Sekretaris Utama Bakamla Eko Susilo Hadi.

"Saya memang tahu setelah saya tahu ada OTT, maka saya kembalikan," kata dia..

Bambang Udoyo kini menjadi tersangka di Puspom TNI dan telah menyita uang senilai 80 ribu Dollar Singapura dan 50 ribu Dollar AS dari rumah Bambang Udoyo.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Edi Susilo Hadi yang menerima uang senilai Rp 2 miliar dari Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Pada kasus tersebut, KPK menetapkan empat tersangka.

Tiga tersangka dari unsur swasta adalah Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah, dua pegawai PT Melati yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Sementara tersangka dari unsur Bakamla adalah Eko Susilo Hadi. Eko berasal dari unsur Kejaksaan.

Edi Susilo dijanjikan 7,5 persen dari nilai proyek Rp 200 miliar atau sekitar Rp 15 miiar. Edi Susilo adalah Kuasa Pengguna Anggaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini