TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Andi adalah salah satu saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Pertimbangannya memang harus periksa Beliau (Andi) secara intensif, karena Beliau banyak tahu tentang ini," ujar Basaria di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/3/2017).
Selain itu, menurut Basaria, penahanan terhadap Andi juga mempertimbangkan alasan-alasan lainnya. Misalnya, menghindari agar Andi tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Menurut Basaria, hingga saat ini Andi masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Seusai pemeriksaan, Andi akan ditahan di Rutan KPK.
(Baca: Setya Novanto: Saya dan Andi Narogong Hanya Jual Beli Kaos)
Andi ditangkap petugas KPK pada Kamis (23/3/2017) kemarin di kawasan Jakarta Selatan. Setelah ditangkap, KPK mengumumkan penetapan Andi sebagai tersangka.
Andi diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR, dan pengusaha untuk membahas anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Andi diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR.
Andi diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun. (Abba Gabrillin)