TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementrian Agama bakal memanggil PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel terkait kisruh keberangkatan jamaah umrah.
Direktur Pembinaan Haji Khusus dan Umrah Kementrian Agama Muhajirin Yanis memastikan akan menindaklanjuti kasus ini apabila terdapat laporan dari jamaah ke Kementrian Agama.
"Kami akan mengundang dan konfirmasi ke pihak travel untuk melihat apakah terdapat kesengajaan terkait ketidaknyamanan jamaah, kemudian akan kami tindaklanjuti," ujar Muhajirin kepada KONTAN, Selasa (21/3/2017).
Muhajirin sendiri mengaku belum menerima laporan dari jamaah First Travel terkait kasus ini.
Menurut dia, jamaah bisa melaporkan secara langsung ke kantor Sub Direktorat Umrah Kementrian Agama yang ada di Jakarta.
"Apabila jamaah berada jauh di luar kota, maka bisa menyampaikan laporan kronologis secara tertulis sehingga dapat kami telaah lebih jauh," tutur dia.
Adapun langkah tindaklanjut biasanya bakal Kementerian Agama lakukan dengan cara mediasi antara jamaah yang merasa dirugikan dan pihak travel.
Biasanya, kasus selesai dalam proses mediasi tersebut.
Asal tahu saja, keberangkatan sejumlah calon jamaah umrah dari First Travel menjadi tidak pasti setelah ada surat edaran dari manajemen yang bakal memundurkan jadwal keberangkatan atau pilihan lain bakal mengembalikan uang jamaah.
Hal ini terkait adanya program promo umrah yang dibanderol sekitar Rp 13 juta sampai Rp 14 juta dari harga normal Rp 26 juta - Rp 29 juta.
Reporter: Wahyu Satriani