News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Korupsi e-KTP Dibawa ke Ranah Politik, KPK Yakini Hambat Penyidikan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3/2017). KPK menetapkan satu tersangka baru yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah proses penyidikan baru yang dilakukan ‎penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam korupsi e-KTP, ada pihak-pihak yang berupaya membawa kasus ini ke ranah politik.

Hal itu turut diakui oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Menurutnya apabila dibiarkan itu akan menghambat proses penegakkan hukum yang dilakukan olehnya.

"Upaya untuk menarik penanganan e-KTP ke arah politik, potensial menghambat penanganan perkara ini," ucap Alexander, Jumat (24/3/2017).

Alex‎ader menegaskan pihaknya terus bekerja sesuai koridor hukum dalam pengusutan korupsi e-KTP.

Tidak hanya itu, Alex juga meminta masyarakat tidak mudah terpancing isu-isu liar dari banyak pihak soal perkara mega korupsi tersebut.

"KPK minta masyarakat kawal terus proses penanganan kasus korupsi e-KTP‎. Kasus ini terus kami kembangkan, buktinya ada penetapan tersangka baru AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong)," tambahnya.

Seperti diketahui, ‎penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan gelar perkara dan menetapkan adanya tersangka baru di kasus korupsi proyek e-KTP.

Tersangka baru itu yakni Andi Agustinus‎ (AA) alias Andi Narogong yang adalah penyedia barang dan jasa di Kementerian Dalam Negeri.

Sementara dua tersangka lainnya adalah Irman dan Sugiharto yang kini sudah menjadi terdakwa dan disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

‎Atas perbuatannya Andi Narogong dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHP.

Andi Narogong sudah dicegah keluar negeri oleh KPK melalui Imigrasi sejak 28 September hingga 28 Maret 2017.

Nama Andi Narogong memang selalu disebut dalam dakwaan dua terdakwa Irman dan Sugiharto.

Andi Narogong ternyata sering mengerjakan proyek pemerintah dan diduga kenal dengan dengan ‎Ketua DPR, Setya Novanto.

Dalam dakwaan, Andi Narogong diduga memberikan sejumlah uang pada anggota DPR seperti Anas Urbaningrum, Ganjar Pranowo, dan lainnya.

Bahkan Andi juga pernah memberikan uang pada Gamawan Fauzi melalui adiknya, Afdal Noverman pada Maret 2011.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini