News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi e KTP

KPK Resmi Tahan Andi Narogong di Rutan KPK

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, tersangka baru di kasus korupsi pengadaan e-KTP hari ini, Jumat (24/3/2017) resmi dilakukan penahanan.

"Resmi hari ini, Jumat (24/3/2017) KPK menahan tersangka AA setelah kemarin dilakukan penangkapan di Jakarta Selatan," ucap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Atas penetapan tersangka itu, Basaria meminta publik bersabar dan terus mengawal KPK karena penyidiknya masih terus bekerja untuk mendalami kasus mega korupsi tersebut.

"Harap sabar, penyidik kami masih terus mendalami untuk melakukan langkah selanjutnya.‎ Jadi ikuti saja perkembangannya," ungkap Basaria.

Basaria melanjutkan sejak ditangkap di Jakarta Selatan lalu dibawa ke tiga lokasi penggeledahan di Cibubur, Jakarta timur hingga siang ini, Andi Narogong masih terus diperiksa intensif dan belum dikirim ke sel penahanan.

Mengenai hasil geledeh, Basaria menyampaikan akan disampaikan rinci oleh juru bicara KPK pada sore nanti.

"AA belum dibawa ke tahanan, masih diperiksa di dalam. Soal penggeledahan di Cibubur, apa saja yang disita nanti rincinya disampaikan juru bicara," tambahnya.

Seperti diketahui, ‎penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan gelar perkara dan menetapkan adanya tersangka baru di kasus korupsi proyek e-KTP.

Tersangka baru itu yakni Andi Agustinus‎ alias Andi Narogong yang adalah penyedia barang dan jasa di Kementerian Dalam Negeri.

Sementara dua tersangka lainnya adalah Irman dan Sugiharto yang kini sudah menjadi terdakwa dan disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya Andi Narogong dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHP.

Andi Narogong juga sudah dicegah keluar negeri oleh KPK melalui Imigrasi sejak 28 September hingga 28 Maret 2017.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini