News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Peneliti Menilai Kesaksian Miryam di Pengadilan Tak Dapat Dipercaya

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017). Miryam S Haryani menjadi saksi untuk terdakwa Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Perbuatan keduanya diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Formappi Lucius Karus menilai langkah Jaksa yang akan menghadirkan tiga penyidik KPK yang disebut Miryam S Haryani melakukan ancaman saat melakukan pemeriksaan merupakan langkah tepat.

Ia melihat kesaksian Politikus Hanura itu belum bisa dipercaya sedikitpun baik yang dikatakannya di hadapan penyidik maupun di pengadilan.

"Jika dia dengan mudah bisa menganulir semua kesaksiannya di hadapan penyidik, tak ada alasan apapun untuk percaya kesaksian yang dia berikan di pengadilan," kata Lucius melalui pesan singkat, Jumat (24/3/2017).

"Katakanlah kesaksian Maryam sejauh ini harus kita ragukan semua kebenarannya," tambahnya.

Lucius mengatakan pubkik sementara bisa menganggap kesaksian yang diungkapkan Maryam bisa jadi semuanya benar atau salah.

Oleh karena itu, Lucius melihat memang perlu kehadiran pihak lain untuk memastikan kesaksian mana dari Miryam yang bisa dianggap sebagai kebenaran.

"Akan tetapi sesungguhnya kesediaan Miryam untuk menjadi saksi sudah memberikan sedikit banyak informasi tentang kedekatannya dengan Kasus E-KTP."

"Jadi informasi mengenai apa sesungguhnya yang terjadi dengan proyek e-KTP sangat mungkin diketahui Miryam," kata Lucius.

Lucius menuturkan emosi Miryam belum stabil. Hal itu memperlihatkan sesungguhnya tekanan terhadap Miryam bisa jadi bukan oleh ketiga penyidik, tetapi oleh dirinya sendiri yang merasa perbuatannya terbongkar.

"Ini tentu bukan hal mudah bagi seseorang yang melakukan kesalahan untuk mengakui perbuatannya dengan begitu mudah," kata Lucius.

Apalagi, kata Lucius, jika Miryam masih bisa menggunakan jaringannya untuk mencari cara demi terhindar atau terbebas dari semua sangkaan yang mengarah kepada dirinya.

"Ini fenomena psikologis semata. Sehingga pengadilan memang harus menciptakan kondisi agar bisa mendapatkan kesaksian yang benar dari Miryam," kata Lucius.

Lucius mengatakan upaya untuk menyangkal keterlibatan dengan berbagai cara biasanya dilakukan oleh para tersangka korupsi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini