TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas imigrasi menolakan keberangkatan dua orang WNI ke Riyadh, Arab Saudi, Jumat (24/3/2017).
Dua orang tersebut masing-masing berinisial MB dan EK asal Sukabumi, Jawa Barat.
"Mereka rencananya akan menggunakan Penerbangan Saudi Arabia Airlines SV821 tujuan Riyadh Saudi Arabia," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2017).
Alasan penolakan keberangkatan dua WNI tersebut karena keduanya diduga akan bekerja di Saudi Arabia sebagai calon TKI Nonprosedural.
Beberapa Kantor Imigrasi pun melakukan penolakan permohonan paspor kepada pemohon yang diduga kuat akan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Seperti Kantor Imigrasi Cilacap Selama periode 1 hingga 22 Maret 2017 telah menolak permohonan Paspor RI yang terindikasi sebagai TKI Nonprosedural sebanyak 12 orang.
8 orang diantaranya terindikasi sebagai TKI Nonprosedural.
4 orang memiliki ID TKI berdasarkan data yang terdapat pada situs BNP2TKI.
"Akan tetapi setelah dilakukan verifikasi ke Disnaker Kabupaten Cilacap, surat-surat rekomendasi Disnakerin yang dilampirkan adalah palsu," katanya.
Upaya pencegahan TKI nonprosedural tersebut merupakan bagian dari strategi kebijakan Kemenkumham melalui Ditjen Imigrasi.
Negara harus hadir memberikan perlindungan dam keamanan bagi WNI yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
Sementara itu, Imigrasi Malaysia kembali mendeportasi WNI atau TKI non prosesural sebanyak 282 orang ke Indonesia.
Deportasian dilakukan 22 Maret 2017 diberangkatkan dari Pelabuhan Pasir Gudang Johor Bahru, Malaysia menuju Tanjung Pinang Indonesia.
Para WNI atau TKI non prosedural tersebut ditahan dibeberapa penjara di Malaysia.
Di antaranya di penjara Manchap Umboo, Melaka ada 49 orang lelaki, 26 perempuan, satu orang anak laki-laki.
Kemudian di penjara Pekan Nanas, Johor ada 113 orang laki-laki, 17 perempuan, 1 anak laki-laki.
Serta di penjara Tanah Merah, Kelantan, ada 55 orang laki-laki, 21 perempuan, 1 orang anak perempuan.