News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Busyro Tanya Soal Kasus Reklamasi, Sumber Waras dan Status Aguan ke Kandidat Penasihat KPK

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Pansel penasihat KPK Busyro Muqoddas (kiri), dan Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (7/2/2017). Pansel resmi mengumumkan dibukanya pendaftaran bagi empat calon penasihat KPK dan proses seleksi akan dilakukan selama tiga bulan ke depan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Dalam menangani kasus tertentu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) butuh ketegasan. Hal tersebut dikatakan mantan pimpinan KPK, Bsyro Muqoddas, saat mewawancarai Komisiner Ombudsman, Budi Santoso, yang berniat menjadi penasihat KPK.

Pada proses wawancara yang berlangsung di kantor KPK Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Minggu (26/3/2017), Busyro Muqoddas yang saat ini aktiv di Muhammadiyah, menyinggung kasus dugaan korupsi rekalamasi yang menyeret nama Sugianto Kusuma alias Aguan, bos Aung Sedayu Group, dan ia juga menyinggun kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Sumber Waras.

"Pertama reklamasi, yang berhenti (prosesnya) pada dua nama (terdakwa) itu, kedua Sumber Waras," ujarnya.

Busyro Muqoddas juga menyebut status cekal Aguan yang tidak diperpanjang oleh KPK, setelah sang taipan memenuhi undangan Istana untuk membahas soal pengampunan pajak atau tax amensty.

"Ini berita-berita yang sudah menjadi informasi publik, yang ada sangkut pautnya. Di satu sisi KPK harus menjaga independensinya, di sisi lain harus lugas," katanya.

"Jika antara lain merujuk pada beberapa kasus tadi saya sebut, kira-kira konsep apa (yang dibutuhkan), bagaimana pun pimpinan KPK itu manusia biasa lah," ujarnya.

Budi Santoso menanggapi hal tersebut, mengatakan bahwa para pimpinan KPK harus memiliki kesamaan sikap atas satu kasus. Sehingga ketika memberi pernyataan ke masyarakat terkait kasus yang ditangani, maka pernyataan tersebut lugas.

"Kalau merespon pertanyaan-pertanyaan khususnya mengenai media, mengai isu sensitif, reklamasi, sumber waras dan lainnya, itu sudah firm (red: pasti) bahwa (pimpinan yang) menyampaikan itu salah satu diantaranya," katanya.

Ia juga menyebut KPK tidak boleh mengemabil keuntungan politis dalam satu kasus. Selain itu pimpinan KPK juga tidak boleh memberikan pernyataan-pernyataan yang mendahului proses hukum. Budi Santoso menyinggung sikap Ketua KPK Agus Rahardjo, yang sudah menyebutkan akan ada nama-nama besar dalam kasus korupsi E-KTP, saat persidangannya belum dimulai.

"Akan ada nama-nama besar muncul," ujar Budi Santos mengulangi pernyatan Agus Rahardjo di media.

"Menurut saya ini belum (perllu), persidangannya kan belum selesai," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini