TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang muslim yang sudah meninggal dunia wajib dishalatkan.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengingatkan bahwa menshalatkan jenazah seorang muslim adalah fardu kifayah atau wajib aturannya dalam agama Islam.
"Kalau menurut ajaran Islam untuk menshalatkan jenazah itu fardu kifayah, jadi kalau sudah ada yang menshalatkan, sudah bebas," ujarnya kepada wartawan di Hotel Crowne Plaza, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017).
Baca: Ahok: Kalau Ajaran Islam, Mengunjungi Orang Sakit atau Mensalatkan Jenazah Wajib Hukumnya
Baca: Keluarga Bantah Kabar Jenazah Almarhumah Ufie Tidak Disalatkan Karena Dukung Ahok
Oleh karena itu Ma'ruf Amin yang juga merupakan Rais'am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menganggap spanduk yang menyarankan agar jenazah muslim pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak boleh dishalatkan, adalah hal yang keliru dan tidak baik.
Kata dia, jika ada jenazah muslim yang tidak dishalatkan maka yang berdosa adalah muslim lain yang sebetulnya punya kesempatan untuk menshalatkan jenazah saudara seiman tersebut.
"Dosa, kalau tidak menshalatkan. Dosa semua, harus ada yang menshalatkan," katanya.
Di sejumlah tempat di Jakarta, terdapat spanduk imbauan bagi umat Islam untuk tidak menshalatkan jenazah seorang muslim yang mendukung Ahok yang disebut menistakan agama.
Namun hingga kini dari sejumlah kasus yang dilaporkan, belum ada satu pun yang terbukti bahwa imbauan tersebut telah dilakukan.