TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak Bupati Klaten, Andy Purnomo, hari ini, Senin (27/3/2017).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hari ini Andi akan diperiksa sebagai saksi terkait skandal jual-beli jabatan di Pemkab Klaten, Jawa Tengah, dengan tersangka Sri Hartini (SHT).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SHT," ucap Febri.
Seperti diketahui selain sebagai anak Sri Hartini, Andy juga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Klaten periode 2014-2015.
Andy sudah tiga kali lebih diperiksa, karena diduga ikut andil dalam kegiatan korupsi yang dilakukan oleh ibunya, yakni sebagai pengepul uang hasil skandal jual-beli jabatan.
Di kasus ini, KPK telah menjerat dua orang tersangka yakni Sri Hartini yang diduga sebagai penerima suap dan Suramlan PNS yang diduga sebagai pemberi suap.
Sri Hartini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Suramlan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Suramlan berkasnya sudah lebih dulu lengkap dan sudah pelimpahan tahap dua untuk siap disidang di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah. Sementara Sri Hartini masih ditahan di KPK.