News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Tak Hadiri Sidang Dugaan Korupsi E-KTP, Miryam S Haryani Mengurung Diri di Rumah

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017). Miryam S Haryani menjadi saksi untuk terdakwa Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Perbuatan keduanya diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Sehingga, majelis hakim akan menangguhkan sidang pada hari ini. Untuk kemudian, sidang akan dilanjutkan pada Kamis besok. Agenda sidang mengkonfrontir Miryam dengan tiga penyidik KPK. Sementara itu, pihak JPU KPK juga menyetujui perpindahan jadwal sidang tersebut.

JPU KPK akan mencari informasi sakit apa yang diderita oleh Miryam, sehingga tidak bisa datang ke Pengadilan Tipikor. JPU dari KPK, Irene Putri, mengaku tak menerima surat pemberitahuan keterangan sakit dari Miryam. JPU dari KPK dapat memanggil paksa apabila tiga kali tak memenuhi panggilan.

Informasi mengenai sakitnya Miryam diketahui dari majelis hakim. Majelis hakim melalui panitera menerima surat keterangan sakit Miryam per tanggal Minggu (26/3/2017).

Di dalam surat itu, dia diharuskan istirahat selama dua hari sejak Senin kemarin. Surat itu dikeluarkan dokter dari Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati.

Rencananya, sidang pada hari Kamis besok selain akan menghadirkan Miryam dan tiga penyidik KPK, JPU juga mendatangkan enam atau tujuh saksi lainnya, salah satu saksi yaitu mantan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini