Ada juga saksi lain seperti Yosep Sumartono, Widyaningsih yang dicegah keluar negeri pada 17 Oktober 2016-17 April 2016. Termasuk Gunawan dan Desi Priyono yang dicegah selama 11 Januari 2016 hingga 11 Juli 2017 yakni Gunawan dan Dedi Priyono.
Terakhir pada 24 Maret 2017 lalu, KPK juga meminta Imigrasi mencegah saksi Miryam. Seluruh saksi tersebut dicegah karena keterangannya dibutuhkan dalam penyidikan dan persidangan korupsi e-KTP.
Baca tanpa iklan