News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gandeng Polisi dan Kejaksaan, DPR Yakin KPK Tetap Bisa OTT

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPF RI Mulfachri Harahap yakin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih kredibel menangani kasus pasca bekerjasama dengan Kejaksaan dan Polri.

Bahkan kata Mulfachri, KPK bisa melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanpa perlu izin dari dua lembaga tersebut.

"Dalam hal OTT (KPK) tentu tidak memerlukan izin namun dalam penggeledahan saya kira sesuatu yang memang harus diatur ada tata caranya," ujar Mulfachri di komplek DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Mulfachri memaparkan kerjasama tiga lembaga negara hukum dan keamanan bukan untuk mengurangi kekuatan KPK memberantas korupsi di dalam negeri.

Namun menurut Mulfachri ada beberapa aturan yang harus dikoordinasikan, salah satunya adalah tata cara penggeledahan.

"Ini saya kira sesuatu yang harus diatur bukan berarti ditafsirkan sesutu semangat untuk menghalangi upaya KPK memberantas korupsi di negeri ini," ungkap Mulfachri.

Mengenai tata pelaksanaan penggeledahan, Kejaksaan dan Kepolisian sudah mempunyai aturannya lebih dulu.

Karena hal itu, Mulfachri berharap ke depannya KPK tidak perlu dipersulit akibat regulasi penggeledahan.

"Saya kira itu tidak hanya berlaku bagi aparat kepolisian dan kejaksaan saja tapi jauh sebelum itu MD3 sudah mengatur ketentuan tentang bagaimana proses penggeledahan yang harus berlaku di kompleks parlemen itu," kata Mulfachri.

Sebelumnya diberitahukan KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian membentuk kerjasama yaitu menerapkan sistem elektronik surat perintah dimulainya penyudikan (E-SPDP).

Melalui kerjasama tersebut semua kasus yang ditangani bisa diketahui langsung oleh tiga lembaga negara tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini