News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kantor Pusat Maksimalkan Pelayanan Pengampunan Pajak

Penulis: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang penutupan tax amnesty periode III pada 31 Maret 2017, animo masyarakat mengurus tax amnesty di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jalan Gatot Subroto, cukup tinggi.

Berdasarkan pemantauan pada Rabu (29/3/2017) sampai pukul 13.00 WIB, tercatat setidaknya sudah sekitar 500 orang yang mengurus pengampunan pajak. Ini diketahui dari nomor urut antrian yang disebutkan pihak DJP.

Pihak DJP memberikan pelayanan prima kepada Wajib Pajak (WP) yang akan melakukan pengurusan tax amnesty tersebut.

Bagi WP telah disediakan helpdesk amnesti pajak yang berada di Lantai 1 Ruang Galeri. Ini dapat dipergunakan bagi WP yang menemui kesulitan saat mengurus.

Layanan helpdesk Kantor Pusat DJP hanya melayani konsultasi terkait amnesti pajak. Konsultasi terkait dengan pengisian SPT/efiling dapat dilakukan di kantor pelayanan pajak Terdekat.

Setelah melakukan konsultasi dengan petugas dari DJP, WP dapat langsung mengurus tax amnesty. Pihak DJP membagi dua tempat untuk pelayanan amnesti pajak.

Pelayanan amnesti pajak 1 di Aula A dan pelayanan amnesti pajak 2 di Ruang B lantai 2. Para WP diharuskan mengambil nomor terlebih dahulu sebelum mengurus tax amnesty. Nomor antrian dibagikan pada pukul 07.45 WIB.

Selama berada di kantor DJP terdapat sejumlah papan pemberitahuan mulai dari papan pemberitahuan alur pelayanan pengampunan pajak, papan pemberitahuan jam pelayanan pengampunan pajak, dan papan pengumuman mengenai syarat-syarat mengurus pengampunan pajak.

Meskipun ratusan orang berada di kantor DJP tersebut, namun, terlihat tak semrawut. Sebab, sejumlah petugas telah disiagakan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Sementara itu, untuk membantu para WP, puluhan satpam juga dikerahkan. Selain bertugas menjaga keamanan, mereka memberikan informasi kepada WP.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini