News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kementerian PU

Mengaku Bersalah, Terdakwa Amran HI Mustary Menangis Bacakan Pleidoi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJJN) Wilayah IX Maluku-Maluku Utara, Amran Mustary menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2016). Amran dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti, Anggota Komisi V DPR-RI). TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa suap bekas Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary menangis saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Amran HI Mustari mengaku malu, bersalah dan meminta maaf karena telah terlibat kasus tindak pidana korupsi.

"Kepada teman, keluarga dan kerabat, anak, istri, cucu dan mertua saya mohon maaf harus menanggung malu. Saya dan keluarga merasa berdosa dan malu. Saya janji tidak akan mengulangi atau ikut mendukung kejadian seperti ini," ungkap Amran sembari menangis.

Amran sempat berhenti sebentar membacakan pleidoi karena berusaha untuk menangis tangisnya.

Ketua Majelis Hakim Fashal Hendri sempat menawarkan agar Amran tidak perlu melankutkan dan menyerahkan pleidoinya.

Akan tetapi, Amran terus berusaha untuk membaca seluruh isi nota pembelaan.

Selain kepada keluaga dan teman, Amran juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh jajaran Kementerian PUPR karena telah menghambat pembangunan dan program Pemerintah.

Amran mengatakan dirinya selaku putra daerah tidak berniat untuk terlibat dalam tindak pidana korupsi karena mengetahui begitu terbatasnya infrastruktur di Maluku dan Malulku Utara.

"Kepada seluruh jajaran Kementerian PUPR saya mohon maaf yang mencoreng dan menghambat pembangunan program Pemerintah. Sebagai PNS saya mohon maaf pada Badan Kepegawaian," kata Amran.

Amran HI Mustary sebelumnya dituntut pidana penjara sembilan tahun terkait kasus proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Amran HI Mustary sebelumnya didakwa melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Selain dituntut pidana penjara, Amran juga dituntut pidana denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa menilai perbuatan Amran tidak mendukung Pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.

Amran juga tidak mengakui seluruh perbuatan dan tidak mengembalikan seluruh uang yang diperoleh dari hasil kejahatan yang dia lakukan.

Jaksa berpendapat Amran terlibat aktif dalam kasus dugaan suap pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Uang suap yang diberikan kepada sejumlah anggota Komisi V DPR diperoleh dari sejumlah rekanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini