TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dituntut 13 tahun penjara, terdakwa suap anggota Komisi V Andi Taufan Tiroa terlihat tenang.
Usai pembacaan tuntutan, Andi Taufan Tiro juga tersenyum sembari menyalami satu per satu Jaksa Penuntut Umum.
Padahal, selain dituntut 13 tahun penjara, politikus Partai Amanat Nasional tersebut juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan pidana tambahan hak politik dicabut selama lima tahun.
Andi Taufan langsung meningalkan ruang sidang yang berada di lantai dua.
Baca: Politikus PAN Andi Taufan Tiro Dituntut 13 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar
Saat diwawancarai wartawan hinga ke lantai satu dan menuju pintu keluar, Andi Taufan tetap tersenyum.
" Yah saya bisa apa? Saya serahkan semuanya kepada penegak hukum. Yang saya harapkan adalah itu adil untuk saya dan yang adil untuk keluarga saya," kata Andi Taufan Tiro di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Andi Taufan Tiro mengaku tidak bisa berkomentar banyak walau secara pribadi menilai tuntutan tersebut terlalu berat.
"Kalau tanya ke saya tentu saya yah ikuti fakta persidangan. Seharusnya yah saya merasa terlalu berat yah," kata Andi Taufan.
Andi Taufan mengatakan akan membeberka kelak di sidang selanjutnya yakni saat nota pembelaan atau pleidoi.
Salah satunya adalah terkait pertemuannya dengan terdakwa Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
"Sandainya Pak Amran tidak datang berkenalan dengan saya, saya tidak bakal terima," kata dia.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Mochamad Wiraksajaya sebelumnya, uang Rp 7,4 miliar tersebut diberikan agar politikus Partai Amanat Nasional itu menyalurkan program aspirasinya dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Jaksa menyatakan Andi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.