Dan atau Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 56 KUHP.
Ketiganya juga dikenakan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebab, penyidik mempunyai bukti adanya penyaluran hasil kejahatan pungli dari para tersangka ke bentuk lainnya seperti kendaraan dan deposito bernilai ratusan miliar rupiah.
BERITA REKOMENDASI