News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Hari Ini Gubernur Jateng Jadi Saksi Kasus Korupsi E-KTP

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Tengah yang juga mantan anggota Komisi II DPR RI, Ganjar Pranowo menjelaskan kepada wartawan terkait proyek e-KTP saat ditemui usai kegiatan Rembuk Integritas Pelaksanaan Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi tingkat Jawa Tengah di Balai Kota Solo, Selasa (7/3/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan dirinya akan menjadi saksi untuk dugaan kasus korupsi e KTP hari ini, Kamis (30/3) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Kepastian Ganjar, ia ungkapkan saat ditemui di rumah dinas Gubernur Jateng "Puri Gedeh" Kota Semarang, Rabu (29/3) kemarin. "Saya mau datang, apapun pertanyannya hakim pasti kita jawab," tegas Ganjar.

Saat ditanya apa persiapannya sebelum nantinya hadir di persidangan, Ganjar mengaku tak ada persiapan khusus. Ia mengaku siap menjawab apapun pertanyaan yang diajukan hakim.

Ia memperkirakan pertanyaan akan seputar kesaksiannya saat diperiksa penyidik KPK beberapa waktu lalu.

"Saya nggak tahu, apa yang mau ditanyakan hakim di persidangan, waktu dulu saya dimintai kesaksian (di penyidik KPK), kan lebih banyak bagaimana proses penganggaran, siapa yang menerima uang pak ganjar tahu atau tidak, memang saya tidak banyak tahu secara langsung," ungkapnya.

Politikus PDI Perjuangan ini juga menegaskan bahwa dirinya tak menerima aliran dana suap e-KTP.

Ia justru memperkirakan, ada tiga kemungkinan yang terjadi, pertama menerima (tap tidak sampai), tidak menerima, dan dapat jatah.

"Sebenarnya saya tidak terima, mungkin saya dijatah sehingga saat ditawari ini ada sesuatu saya bilang nggak usah, jadi bukan saya menerima dan saya kembalikan, itu tidak," katanya.

"Sudah siap-siap saya. Kita sudah siap buka semua di sana (Tipikor)," katanya saat ditemui di GOR Bulungan, Jakarta Selatan, Minggu (26/3) lalu.

Ganjar kemudian mempertanyakan bagaimana bisa namanya muncul menerima dana hingga 500 ribu USD lebih sedangkan dirinya tidak kenal dengan sosok Andi Narogong.

Sedianya, dalam sidang hari ini beberapa saksi akan dihadirikan, termasuk Miryam S Haryani yang pad sidang sebelumnya tidak hadir dengan alasan sakit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan akan mengkonfrontir Miryam dengan penyidik KPK, salah satunya Novel Baswedan. Pada sidang kedua, Miryam mengaku diancam dan ditekan oleh penyidik KPK. Sehari setelahnya, Novel membantah tuduhan Miryam dan siap memberikan kesaksian.

Kemarin, KPK mulai melakukan pemeriksaan saksi kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus (AA) atau Andi Narogong yang kini ditahan di Rutan KPK. Empat saksi dalam kasus ini diperiksa.

Keempatnya antara lain, Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadra Solution, dan Achmad Fauzi, Direktur PT Quadra Solution.

Dua saksi lainnya ialah Yosef Sumartono, pensiunan PNS, mantan staf Ditjen Dukcapil, Direktorat Catatan Sipil Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dede Tatang pegawai swasta di PT Energia Transmedia, office Boy di lantai 4 Direktorat Pengelolaan administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil.

"Para saksi ini diperiksa karena diduga mengetahui kasus korupsi e-KTP," juru bicara KPK Febri Diansyah memastikan.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyidikan baru di kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong yang tak lain penyedia barang dan jasa di Kementerian Dalam Negeri.

Sementara dua tersangka lainnya adalah Irman dan Sugiharto kini statusnya adalah terdakwa dan disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya Andi Narogong dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHP.

Nama Andi Narogong kerap disebut dalam dakwaan dua terdakwa Irman dan Sugiharto. Andi Narogong disebut sering mengerjakan proyek pemerintah serta kenal dengan dengan Ketua DPR, Setya Novanto.

Dalam dakwaan, Andi Narogong disebut memberikan sejumlah uang pada anggota DPR seperti Anas Urbaningrum, Ganjar Pranowo, dan lainnya. Bahkan Andi juga pernah memberikan uang pada Gamawan Fauzi melalui adiknya, Afdal Noverman pada Maret 2011. (tribun jateng/tribun/ther)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini