TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyayangkan penangkapan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad al Khaththath oleh kepolisian.
Apalagi, Khaththath dijerat dengan pasal pemufakatan makar.
Fahri mengingatkan sejumlah aktivis yang ditangkap pada aksi 212 telah dilepaskan kepolisian.
Aktivis tersebut juga dijerat dengan pasal makar.
"Yang lain juga sudah dilepasin semua. Yang saya takut si Khaththath ini dipanggil cuma buat dimarah-marahin 'lu jangan gitu lagi, kita dimarahin sama bos nih'. Enggak boleh gitu," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Baca: Polisi Beberkan Rencana Sekjen FUI Gulingkan Pemerintah
Baca: Fadli Zon: Pemerintah Jangan Menakuti Warga yang Ingin Berunjuk Rasa
Baca: Novel Bamukmin: Ulama Dikriminalisasi, Gubernur Zolim Belum Ditahan
Fahri mengatakan pasal makar ini sudah tidak dipergunakan lagi.
Terlebih, penghinaan presiden saat merupakan delik aduan.
"Kalau presidennya ga ngadu, ya orang enggak bisa dipidana karena maki-maki presiden," kata Fahri.
Menurutnya, penangkapan kasus seperti ini tidak bisa serta merta terjadi.
Fahri mengatakan, harus ada bukti permulaan yang cukup, baru kemudian dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan.
"Jadi dipanggil dulu, panggilan pertama, nggak datang, terus pangilan kedua. Panggilan kedua, nggak datang, panggil ketiga, lalu panggil paksa. Panggil paksa nggak datang, baru bisa ditangkap. Tangkapnya juga harus membawa surat," kata Fahri.
Selain itu, Fahri mengarakan kritikan dalam alam demokrasi merupakan hal yang wajar.
Oleh karenanya, ia menyarankan supaya menebalkan kuping untuk mendengar kritik.
"Kalau anda nggak mau ribut-ribut, jangan demokrasi. Demokrasi memang negara ribut. Kalau negara senyap, negara otoriter. Itu ada di Korea utara," kata Fahri.
"Jadi, kuping itu harus tebal kalau demokrasi. Kalau Kuping tipis jangan hidup di indonesia. Suruh ke Korea utara sana. Jadi rakyatnya Kim Jong Un, cocok dia itu. Begitu presiden lewat tepuk tangan. Kaya boneka orang gila," Fahri Hamzah menambahkan.
Sebelumnya, polisi menangkap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad al Khaththath karena diduga berencana makar dalam aksi bela Islam Jumat (31/3/2017) atau 313.
Al Khaththath ditangkap pada Kamis (30/3/2017) malam di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat.
Dalam keterangan polisi, selain al Khaththath, terdapat tiga orang lainnya yang ditangkap, yakni Pimpinan Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR) Zainudin Arsyad, Wakil koordinator lapangan aksi 313, Irwansyah, Panglima Forum Syuhada Indonesia Diko Nugraha.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono sementara satu orang lainnya masih dalam pencarian.
"Karena pemufakatan makar. Ditangkap tadi pagi ada yang jam 01.00, 02.00, 03.00," ujar Argo di Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Saat ini, keempatnya dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, "Tunggu pengacara baru kita periksa," ujar Argo.