News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua KPU Tanggapi Wacana Penambahan Komisioner Penyelenggara Pemilu

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro (kanan) bersama Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah (kiri) saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Media Center KPU, Jakarta, Jumat (10/2/2017). Dalam keterangannya, Komnas Perempuan menyerukan kepada KPU dan Bawaslu untuk mewujudkan Pilkada Serentak 2017 yang damai dengan menghentikan politisasi identitas, serta menghormati hak asasi perempuan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana penambahan anggota komisioner penyelenggara pemilu  telah bertentangan dengan usulan dari KPU RI.

Hal itu dikatakan oleh Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro yang menjelaskan bahwa dalam usulannya, pihaknya justru meminta adanya efisiensi komisioner.

"Ini bertentangan dengan usulan kami. Waktu itu, kami meminta justru ada efisiensi komisioner di beberapa daerah," kata dia di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (31/3/2017)

Baca: KPU Ikuti Jika Aturan Baru Sebut Parpol Lama Tidak Perlu Diverifikasi Lagi

Dijabarkan olehnya, KPU meminta komisioner di daerah yang tidak terlalu besar dengan jumlah penduduk yang tidak banyak, dapat dikurangi dari lima orang menjadi tiga orang.

"Seperti misalnya di Kota dan Kabupaten yang ada di Jakarta, itu sebenarnya bisa diefektifkan menjadi tiga orang," lanjutnya.

Sementara pada tingkat pusat, Juri mengatakan tidak perlu ada penambahan, karena akan terjadi kesulitan pengambilan keputusan nantinya.

"Kalau di tingkat pusat dikurangi, maka akan memberatkan, tetapi kalau ditambah, pengambilan keputusannya akan semakin sulit. Tujuh orang ini sudah pas," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini