TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya memanggil enam nama anggota Komisi III DPR yang dituding menekan dan mengancam mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani.
Dalam persidangan Kamis (30/3/2017) kemarin, penyidik KPK, Novel Baswedan mengungkap Miryam mengaku ditekan Bambang Soesatyo, Azis Syamsudin, Desmond J Mahesa dan Masinton Pasaribu serta Syarifudin Sudding.
"Tentu keterangan ini menjadi bahan pertimbangan juga seharusnya untuk majelis hakim apakah akan memanggil ke enam anggota DPR tersebut atau tidak," ujar Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih kepada Tribunnews.com, Jumat (31/3/2017).
Minimal, menurut Dosen hukum pidana Universitas Trisakti tersebut, bagi KPK yang sedang mengembangkan kasus ini perlu dipertimbangkan untuk memanggil atau tidak keenam anggot DPR tersebut.
Karena tentu KPK punya petunjuk atau bukti lain terkait adanya tekanan dari keenam orang tersebut.
Ada tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi II DPT, yang menekan dan mengancam dirinya dalam proses penyidikan.
Tiga penyidik tersebut antara lain Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Irwan Santoso.
Novel Baswedan yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (30/3), justru menyebut Miryam mengaku kepada penyidik mendapat tekanan dari koleganya di Komisi II DPR.
"Satu nama yang disebut, yaitu Bambang Soesatyo. Yang bersangkutan disebut saksi mengancam," kata Novel Baswedan. Novel menambahkan Miryam mengatakan ada enam orang yang mengancam dia untuk tidak buka mulut terkait bagi-bagi uang proyek e-KTP.
"Yang disebut Saudari Miryam ada Bambang Soesatyo, Azis Syamsudin. Disebut juga Desmond J Mahesa, Masinton Pasaribu. Seingat saya atas nama Syarifudin Sudding, satu lagi dia lupa, namun disebut nama partainya," ungkap Novel Baswedan.
Bambang Soesatyo saat ini menjabat Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Desmond merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra. Sedangkan Masinton anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan.
Sudding merupakan anggota Komisi III sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Hanura.