TRIBUNNEWS.COM - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Putih Sari mengharapkan agar dana desa yang jumlahnya cukup besar sebagian bisa dialokasikan untuk bidang kesehatan.
Pasalnya, banyak kebutuhan terkait sarana dan prasarana kesehatan di desa yang masih jauh mencukupi.
Namun demikian terkait dengan aturan masih harus diperjelas sebab kesehatan merupakan kebutuhan primer yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Ditemui di sela-sela acara sosialisasi UU Desa di Wonogiri Jumat (24/3) lalu, politisi Gerindra ini mengatakan, dengan adanya aturan atau regulasi yang jelas maka para kepala desa akan mau mengucurkan sebagian dana desa itu untuk bidang kesehatan.
Atas pertanyaan apakah usulan itu bisa memperkuat program BPJS yang selama ini juga telah membantu kesehatan masyarakat, legislator anggota Komisi IX (bidang kesehatan dan naker) ini mengakui akan memperkuat program tersebut.
Dengan kucuran dana desa untuk kesehatan maka desa akan memiliki sarana dan prasarana yang memadai dan lebih terjangkau masyarakat.
“Kenyataannnya puskemas atau klinik-klinik di daerah masih jauh dari kebutuhan memadai yang diperlukan,” jelas Putih Sari.
Terkait jumlah dana desa yang dialokasikan mencapai triliunan rupiah besar bahkan pemerintah akan menaikkan lagi dana desa pada tahun 2018 menjadi Rp 1,6 miliar per desa,
Putih Sari berharap pengawasannya harus lebih diperketat. Aturan jangan longgar sebab dengan kesalahan sedikit penyaluran dana desa maka bisa terbentur masalah hukum.
“Di sisi lain pendampingan dan pelatihan harus secara intensif dilakukan dari BPKP maupun petugas dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,” ungkap Putih Sari. (Pemberitaan DPR RI)