News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat PT PAL

KPK Tetapkan Dirut PT PAL dan Dua Anak Buahnya Tersangka Kasus Penyuapan

Editor: Sapto Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melakukan pemeriksaan intensif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin bersama dua pejabat tinggi PT PAL Indonesia, yakni General Manager Treasury, Arif Cahyana dan Direktur Keuangan, Saiful Anwar sebagai penerima suap.

Ketiga tersangka ini diduga menerima suap 1,25% dari penjualan kapal perang senilai 86,96 juta Dollar AS.

KPK turut menyita uang 25 ribu Dollar AS dalam operasi tangkap tangan yang dibagi dalam tiga amplop terpisah.

KPK juga menetapkan perantara penjualan kapal dari perusahaan Ashanti Sales Inc, Agus Nugroho sebagai tersangka.

"Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, KPK menaikkan status empat orang menjadi tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2017).

Selengkapnya, simak tayangan video di atas. (*)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini