TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melakukan pemeriksaan intensif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin bersama dua pejabat tinggi PT PAL Indonesia, yakni General Manager Treasury, Arif Cahyana dan Direktur Keuangan, Saiful Anwar sebagai penerima suap.
Ketiga tersangka ini diduga menerima suap 1,25% dari penjualan kapal perang senilai 86,96 juta Dollar AS.
KPK turut menyita uang 25 ribu Dollar AS dalam operasi tangkap tangan yang dibagi dalam tiga amplop terpisah.
KPK juga menetapkan perantara penjualan kapal dari perusahaan Ashanti Sales Inc, Agus Nugroho sebagai tersangka.
"Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, KPK menaikkan status empat orang menjadi tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2017).
Selengkapnya, simak tayangan video di atas. (*)