News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

Ratusan Kuasa Hukum Akan Beberkan Kejanggalan Tuduhan Pada Al Khaththath

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath (tengah) beserta panitia menjelaskan rencana Aksi 313 yang akan digelar pada Jumat (31/3/2017), dalam jumpa pers yang berlangsung di Jakarta, Kamis (30/3/2017).

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Ditangkapnya Pimpinan Aksi 313, Muhammad Al Khaththath atas tuduhan makar, membuat sejumlah pihak mulai dari para kuasa hukum beberapa elemen, dan sejuah tokoh lainnya mendatang Mako Brimob Kelapa Dua, tempat dimana Al Khaththath diperiksa polisi, Jumat (31/3/2017).

Semua yang datang rata-rata mengecam tindakan polisi dan menganggap tudingan makar ke Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam itu sangat berlebihan.

Selain Al Khaththath ada empat orang lainnya yang diperiksa polisi di Mako Brimob dengan tudingan serupa.

Ali Alatas, salah satu anggota tim kuasa hukum, mengatakan janggalnya tuduhan atas penangkapan Al Khaththath sudah sangat jelas.

Karenanya kata dia ada ratusan kuasa hukum yang siap mendampingi Al Khaththath. Mereka berasal dari Tim Pembela Muslim, Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia, GNPF MUI, Bantuan Hukum Front, dan Advokat Cinta Tanah Air.

"Kami semua siap memaparkan kejanggalan atas tuduhan ini," katanya di Mako Brimob, Jumat.

Ahli Hukum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Chair Ramadhan mengatakan prihatin dengan penangakapan Sekjen FUI tersebut.

Menurutnya, polisi wajib memberikan klarifikasi atas tuduhan pemufakatan makar yang menjadi dalih penangkapan Al Khaththath.

”‎Kita ingin penjelasan yang sebenarnya.Ini jangan main-main. Kita kan sedang aksi damai yang dijamin konstitusi, undang-undang," katanya.

Abdul mengaku tak habis pikir dengan penangkapan Khaththah yang dikaitkan dengan dugaan pemufakatan makar. "Tuduhan tersebut tidak logis," katanya.

Aksi kata dia idak ada kaitannya dengan pemufakatan makar.

Menurutnya, penangkapan dan penahanan Khaththah oleh polisi, karena rencana aksi 313 justru melanggar konstitusi.

Sebab aksi dijamin UU dan merupakan kebebebasan berekspresi serta menyampaikan pendapat warga negara.

Sementara Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) Nasrulloh Nasution mengatakan hal senada.

"Karena kebebasan berekspresi dikenakan pasal karet. Ini memprihatinkan," katanya.

Selain itu Minarman, pimpinnan Laskar Pembela Islam juga mendatangi Mako Brimob menemuoi Al Khaththath.

Ia datang menggunakan mobil Pajero B969 ANA dan tidak menjelaskan maksud kedatangannya ke wartawan. "Nanti saja, tidak usahlah," katanya.

Munarman datang bersama Aziz Yanuar, dan Ekong. Mereka diizinkan masuk ke dalam Mako Brimob Kelapa II Depok setelah bernegosiasi dengan petugas yang berjaga di pintu utama.(Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini