Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencabut surat peringatan kedua pada penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan, Jumat (31/3/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pencabutan SP2 itu dilakukan karena KPK kini tengah disibukkan dengan penanganan korupsi e-KTP yang menjadi sorotan banyak pihak.
"Sementara ini atas SP2 itu, ada istilahnya dibatalkan," tegas Basaria.
Basaria melanjutkan atas SP2 ini, pimpinan KPK sempat mengambil alih penyelesaian kisruh. Namun semakin meluas hingga akhirnya masalah ditangani oleh pengawas internal (PI)
"Biarkan saja PI (pengawas internal) bekerja seperti biasa, tapi kami konsentrasinya full ke pekerjaan dulu," tambah Basaria.
Untuk diketahui, SP2 bermula dari Ketua Wadah Pegawai sekaligus penyidik senior, Novel Baswedan yang mengkritik usulan Direktur Penyidikan tekait penunjukan Kepala Satgas perkara di KPK.
Novel ingin Kasatgas diemban oleh penyidik independen yang telah melewati sistem yang ada, sementara Dirdik ingin agar Kasatgas dijabat oleh perwira menengah dari unsur Polri.
Terpisah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyatakan Novel Baswedan menggunakan kata kasar dalam surat protes yang dilayangkan terkait protes ketentuan baru menjadi Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK.
Novel dianggap menggunakan kata-kata yang tidak pantas yang bisa ditafsirkan sebagai bentuk penghinaan.
"Jadi komplainnya memakai bahasa yang tanda kutip itu bisa menghina orang," kata Agus Rahardjo di Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Agus mengungkapkan sebenarnya belum ada surat resmi dari KPK kepada Mabes Polri mengenai jabatan Kasatgas tersebut. Menurut Agus, syarat baru untuk Kasatgas tersebut masih sebatas usulan dari Direktur Penyidikan Aris Budiman kepada pimpinan KPK.
Usulan tersebut, kata Agus, nantinya akan dibahas di level pimpinan untuk selanjutnya diputuskan apakah diterima atau ditolak.
"Jadi kalau belum apa-apa sudah protes. Wong kita sendiri belum bergerak apa-apa kok gitu loh (protes)," kata Agus Rahardjo.
Agus menegaskan surat yang mereka kirim ke Mabes Polri adalah ketentuan mengenai penyidik dari Polri ke KPK adalah polisi yang sudah dua tahun menjadi Ajun Komisaris Polisi (AKP).
"Jadi sebetulnya belum ada langkah apa-apa dari pimpinan ke Mabes Polri. Yang dari KPK ke Mabes itu suratnya masih terkait dengan AKP (Ajun Komisaris Polisi) 2 tahun. Jadi belum ada apa-apa," ungkap Agus Rahardjo.