Titi mengakui ada aturan soal surat keterangan (suket) yang bisa menjadi solusi. Tetapi hal itu tetap saja menjadi beban bagi warga negara untuk menggunakan hak konstitusionalnya. Sebab, suket sifatnya bukan pelayanan, melainkan keaktifan. Suket baru bisa dikeluarkan jika masyarakat yang mengurusnya.
"Harusnya negara yang mengeluarkan suket. Bukan warga yang harus dibebani mengurus mendapatkan suket. Kan yang salah bukan warga negara," kata Titi.
Baca tanpa iklan