News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Siswa Taruna Nusantara

Komisi III DPR Bangga Polda Jateng Cepat Ungkap Kasus Pembunuhan Siswa STN

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono ditemui di Polres Pekalongan, Kamis (30/3/2017). TRIBUN JATENG/MUH RADLIS

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Al Habsy mengapresiasi kinerja Polda Jawa Tengah dalam menangani kasus pembunuhan siswa Taruna Nusantara Magelang.

Menurutnya, kinerja Polda Jateng merupakan prestasi yang membanggakan dengan mengungkap pelaku pembunuhan dalam waktu tak lebih dari 24 jam.

"Hal ini adalah capaian yang sangat baik, mengingat kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat secara luas," kata Aboe melalui pesan singkat, Minggu (2/4/2017).

Aboe menuturkan diperlukan kesigapan aparat dalam mengungkap kasus untuk menjaga stabilitas keamanan masyarakat.
"Semoga performa yang demikian dapat dicontoh oleh polda lainnya," kata Politikus PKS itu

Dikabarkan Tribun Jateng, pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara Magelang diungkap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono menetapkan AMR (15) sebagai tersangka pembunuhan.

AMR merupakan siswa seangkatan dengan korban, KW (14).

Baca: Krisna Dibunuh Temannya saat Tertidur Pulas, Tubuhnya Ditindih, Lehernya Ditikam

Pengungkapan kasus itu dipublikasikan Polda Jateng melalui gelar perkara di Mapolres Magelang.

Diketahui, motif pembunuhan itu lantaran sakit hati tersangka terhadap korban.

KW pernah memergoki AMR melakukan pencurian buku tabungan dan uang siswa lain. Kala itu, KW hanya menegur AMR.

Faktor lainnya adalah ponsel milik AMR yang dipinjam KW sempat disita sekolah, saat ada giat penggeledahan.

Baca: Gumpalan Sakit Hati Siswa SMA Taruna Nusantara yang Berujung Pembunuhan

Aturan sekolah, siswa kelas 10 tak diperbolehkan membawa ponsel di lingkungan sekolah.

"Setelah ponsel disita, AMR menyuruh KW untuk mengambil ponsel itu. Tetapi ditolak KW," imbuh Djarod.

Informasi yang dihimpun Tribun Jateng, AMR sudah mengakui perbuatannya kepada penyidik pada Jumat (31/3/2017) pukul 21.30 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini