News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tokoh Ditangkap

Polisi Tidak Bisa Sembarangan Menuduh Seseorang Hendak Melakukan Makar

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 24 jam, Muhammad Al Khathath serta empat orang lainnya resmi ditahan. Kuasa hukum Muhammad Al Khathath, Achmad Michdan, menyayangkan penahanan Sekjen FUI.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengamankan Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al - Khaththath dan sejumlah orang lainnya atas tuduhan Makar, sebelum aksi 313 pada Jumat (31/3/2017).

Hal itu bukanlah pertama kalinya bagi polisi, sebelumnya pada Desember tahun lalu sebelum digelar aksi 414, Polisi juga melakukan hal yang sama.

Pada Desember lalu yang diamankan Polisi antara lain adalah aktivis senior Sri Bintang Pamungkas, mantan Kepala Staf Kostrad TNI AD, Mayjend TNI (purn) Kivlan Zein, serta musisi Ahmad Dhani.

Belakangan polisi tidak bisa membuktikan kejahatan mereka, dan melepaskan mereka.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi berharap polisi bisa serius dalam menegakkan hukum terkait dugaan makar.

Menurutnya polisi seharusnya tidak bisa sembarangan menuduh seseorang hendak melakukan makar.

"Menurut saya tuduhan percobaan makar itu bukan tuduhan yang sembarangan, itu tuduhan yang memiliki implikasi hukum yang sangat besar. Sehingga kepolisian harus bisa memberikan alasan dan alat bukti yang kuat atas penahanan tersebut," ujarnya seperti dikutip Tribunnews.com dari siaran pers.

Jika polisi tidak bisa membuktikan tuduhan makar terhadap Sekjen FUI, dikhawatirkan hal itu justru berpengaruh buruk pada citra Polri.

Baca: Teknik dan Cara Pelaku Pembunuhan Siswa Taruna Terinspirasi Film Rambo

Jika tidak bisa membuktikan, maka aksi penangkapan tersebut dapat dikatakan bertentangan dengan semangat Polri yang diusung saat ini.

"Semangat Polri yang ingin mereposisi diri mejadi aparat penegak hukum yang bersih, mandiri dan profesional dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat," ujarnya.

"MUI meminta kepada kepolisian RI untuk memberikan penjelasan secara transparan kepada publik atas penangkapan Sekjen FUI dan beberapa pimpinan aksi 313 lainnya biar tidak ada fitnah dan salah paham dikalangan masyarakat," katanya.

Ia juga mengapresiasi langkah Menteri koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto yang sudah mau menerima perwakilan peserta aksi 313, dan mau meneruskan aspirasi mereka ke Presiden RI Joko Widodo.

Ia juga mengapresiasi kinerja Polri yang bisa menjaga jalannya aksi 313 sehingga tidak terjadi bentrokan antara aparat dan peserta aksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini